Hukum Talak sebagai Pemutus Perkawinan

Sebenarnya, dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.

Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.

Jika melihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan jika sebuah perkawinan akan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, maka talak juga dapat digunakan untuk memutuskan hubungan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.

Berdasarkan pada pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama baik secara lisan maupun tulisan untuk mengadakan sidang terkait keperluan itu.

Pada pasal itu juga diketahui jika syarat talak tersebut jatuh adalah apabila talak tersebut dilakukan oleh seorang suami. Dan dapat diakui sah secara hukum negara apabila dilakukan di Pengadilan Agama.

Jadi, jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.

Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:

Talak yang diharamkan

Hukum ini berlaku jika suami misalkan menceraikan istri yang sedang haid, atau menceraikannya dalam masa suci dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

c. Talak La Sunny Wala Bid’i

Macam-macam talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.

Menurut Sighat atau Ucapan Talak

Talak langsung atau talak sharih adalah jenis talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan ucapan atau lafaz yang jelas. Meski dilakukan tanpa niat dan saksi, namun apabila seorang suami telah mengucapkan talak secara jelas maka tetap dianggap talak tersebut telah jatuh. Adapun contoh ucapan talak langsung adalah, “Aku ceraikan kamu”, “Kamu aku ceraikan sekarang”, “kamu aku talak satu”, dan lainnya.

Pengertian talak tidak langsung adalah ketika seroang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan menggunakan kata atau kalimat yang secara tidak langsung bermakna menceraikan. Jika seorang suami yang mengucapkan lafaz talak ini tetapi tidak memiliki niatan untuk menceraikan istrinya, maka talak ini dianggap tidak jatuh.

Namun, jika suami memiliki niat untuk menceraikan ketika mengucapkan kalimat talak, maka talak pun dianggap telah jatuh. Adapun contoh dari kalimat talak tidak langsung adalah, “Mulai saat ini tidak ada hubungan apa-apa lagi di antara kita,”, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu, aku tidak peduli lagi”, dan “Pergilah dari sini kemanapun kamu mau”.

A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah

Pernikahan merupakan sebuah janji suci, Islam pun mengaturnya dengan jelas dan detail. Berbagai macam masalah yang dihadapi seorang muslimah di dalam rumah tangga, dijelaskan dengan gamblang.

Jika pada akhirnya, sebuah kata talak harus terjadi, sebuah proses pun harus kembali dijalani oleh keduanya. Perceraian merupakan hal yang pada dasarnya tidak disukai oleh Allah, tapi jika harus terjadi, Islam telah mengaturnya dengan baik.

Dengan mengetahui lebih jauh lagi tentang taaruf, nikah, dan juga talak akan menambah wawasan dan bisa menjaga hubungan pernikahan jadi lebih baik. Buku A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah pas untuk kamu jadikan sebagai panduan agar tidak memilih jalan yang salah terutama dalam pernikahan.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g

Pengertian talak – Hubungan pernikahan atau rumah tangga tidak selamanya selalu berjalan mulus dan baik-baik. Selama hidup, maka kita akan selalu menghadapi sebuah masalah termasuk masalah dalam keluarga dan pernikahan.

Banyak orang yang dapat melalui masalah dalam kehidupan rumah tangganya bersama dengan pasangan hidupnya. Namun, beberapa dari mereka ada yang menyerah dan memutuskan untuk berpisah. Perceraian menjadi pilihan terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri ketika tidak ada jalan keluar lagi dari masalah yang sangat rumit.

Tentu, banyak alasan yang menjadi bahan pertimbangan ketika seseorang memutuskan untuk bercerai, salah satunya karena telah terucap kata talak. Apa sebenarnya pengertian talak itu?

Berdasarkan pada hasil penelitian dari Journal of Marriage and Family, ditemukan data jika perceraian yang terjadi pada satu dekade terakhir mengalami peningkatan. Meski demikian, perceraian sebenarnya adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh semua orang, termasuk suami istri yang mengalaminya.

Dalam agama pun tidak dianjurkan karena Allah juga tidak menyukai perceraian. Cerai atau talak mungkin sudah bukan menjadi suatu kata yang asing ditelinga kita.

Pengertian talak adalah suatu istilah yang berhubungan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang. Berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak diartikan sebagai perceraian antara pasangan suami dan istri dengan lepasnya ikatan perkawinan mereka.

Untuk pasangan yang ingin berpisah, maka perlu mempelajari terlebih dahulu tentang pengertian talak dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Di bawah ini terdapat rangkuman informasi mengenai pengertian talak, hukum, rukun, hingga jenis dan klasifikasinya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, yuk, simak informasi berikut ini!

Sumber: Pixabay.com/mohamed_hassan

Saat sepasang suami istri ingin berpisah, maka kita kerap mendengar istilah talak dalam proses perpisahannya. Pengertian talak adalah melepaskan ikatan pernikahan oleh seorang suami kepada istrinya secara agama dengan melalui perkataan talak atau ucapan lain yang bermaksud sama.

Sedangkan, dalam Islam, pengertian talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan adanya lafal talak atau perceraian yang diucapkan antara suami dan istri. Namun, ada juga yang menyebutkan jika pengertian talak yaitu melepaskan ikatan atau tali pernikahan dan mengakhiri hubungan antara suami dan istri.

Dalam kitab Fath Al-Wahhab, Abu Zakaria Al-Ansari mengatakan jika talak ialah melepas tali ikatan akad nikah dengan kalimat talak atau kalimat yang sejenis dan memiliki maksud yang sama. Hal ini berarti seluruh ikatan pernikahan yang diikat oleh sepasang suami istri dalam akad nikah atau ijab kabul itu telah hilang, termasuk hak dan kewajiban keduanya.

Menurut Soedarsono dalam buku yang berjudul Hukum Perkawinan Nasional, disebutkan jika talak adalah salah satu bentuk dari pemutusan ikatan pernikahan atau perkawinan seseorang dalam Islam. Putusnya ikatan pernikahan ini disebabkan oleh hal-hal tertentu yang tidak lagi memungkinkan suami istri untuk hidup berumah tangga.

Persoalan talak ini sah dan memiliki dasar hukum negara tersendiri. Talak juga bisa diartikan sebagai suatu permohonan perceraian yang diajukan seorang suami kepada istri. Bahkan, dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989 dijelaskan, jika seorang suami yang beragama Islam ingin menceraikan istrinya, maka dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang yang bertujuan menyaksikan ikrar talak atau perceraian.

Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama

Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.

Buku Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama bisa dijadikan sebagai panduan bagi kalian yang ingin menjalani pernikahan. Dapatkan segera bukunya di gramedia.com.

Lafaz Talak dalam Islam

Dalam Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, ada dua jenis talak berdasarkan shigah (model kalimat).

Yang termasuk lafaz jelas adalah yang bisa dipahami langsung makna talaknya saat diucapkan, tapa adanya makna lain. Misalnya pada ucapan suami kepada istrinya, seperti 'Engkau diceraikan', 'Aku telah menceraikanmu', atau 'Engkau telah aku ceraikan'.

Jika kata-kata tersebut diucapkan suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaknya. Baik diniatkan maupun tidak, dan dalam keadaan bercanda atau serius.

Pada lafaz itu terkandung makna talak dan arti lainnya. Bila kata kiasan diucapkan suami kepada istrinya, maka ada dua kemungkinan. Jika suami meniatkan cerai maka talaknya telah jatuh, dan bila ia tidak berniat maka talak tidak berlaku.

Ucapan talak kiasan seperti: 'Aku telah melepaskanmu', 'Engkau telah dilepaskan', 'Aku telah berpisah darimu', 'Engkau dipisahkan', 'Pergilah kepada keluargamu'.

A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah

Pernikahan merupakan sebuah janji suci, Islam pun mengaturnya dengan jelas dan detail. Berbagai macam masalah yang dihadapi seorang muslimah di dalam rumah tangga, dijelaskan dengan gamblang.

Jika pada akhirnya, sebuah kata talak harus terjadi, sebuah proses pun harus kembali dijalani oleh keduanya. Perceraian merupakan hal yang pada dasarnya tidak disukai oleh Allah, tapi jika harus terjadi, Islam telah mengaturnya dengan baik.

Dengan mengetahui lebih jauh lagi tentang taaruf, nikah, dan juga talak akan menambah wawasan dan bisa menjaga hubungan pernikahan jadi lebih baik. Buku A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah pas untuk kamu jadikan sebagai panduan agar tidak memilih jalan yang salah terutama dalam pernikahan.